Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna jasa. Pengguna jasa terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
Tarif layanan terdiri atas:
a. tarif layanan berdasarkan kelas
b. tarif layanan tidak berdasar kelas; dan
c. tarif farmasi
Tarif penggunaan ambulans, tarif bimbingan, diklat, litbang dan tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruang sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf g sampai dengan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu.
Selengkapnya dapat lihat full pdf disini
Tarif layanan terdiri atas:
a. tarif layanan berdasarkan kelas
b. tarif layanan tidak berdasar kelas; dan
c. tarif farmasi
Tarif penggunaan ambulans, tarif bimbingan, diklat, litbang dan tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruang sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf g sampai dengan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu.
Selengkapnya dapat lihat full pdf disini
No comments:
Post a Comment
hanya 5% komentar yang akan dimuat. Biasanya sih komentar cerdas. Jadi jangan sia-siakan waktu kamu hanya untuk nyepam