Suap, Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme merupakan penyebab dari hancurnya perusahaan. Dalam jangka pendek
boleh jadi tindakan tersebut tidak berpengaruh terhadap kondisi perusahaan.
Namun, dalam jangka panjang dipastikan dapat menjadi bom waktu yang dapat menghancurkan
perusahaan. Banyak perusahaan yang melakukan suap untuk melanggengkan usahanya.
Suap kepada aparat pemerintah dilakukan agar perusahaan dapat dimenangkan dalam
sebuah proyek. Praktik ini terlihat sangat menguntungkan bagi perusahaan. Namun
hal ini justru menandakan ada yang tidak beres dengan manajemen perusahaan.
Bukan rahasia lagi jika praktik
suap bukan saja dilakukan perusahaan terhadap pemerintah. Dalam level yang
lebih rendah, suap bisa saja terjadi. Misalnya, suap yang diberikan pemasok
kepada bagian purchasing di
perusahaan. Biasanya oknum perusahaan menerima suap agar ia menunjuk perusahaan
pemasok tertentu, atau agar perusahaan pemasok yang biasa mensuplai perusahaan
dapat terus diperpanjang kontraknya. Contoh lainnya, suap yang dilakukan bagian
marketing kepada pelanggan tetap. Bonus, Cash Back, Kick Back kerap diberikan
kepada pelanggan. Boleh jadi ini adalah praktik yang lumrah, tapi jika
perusahaan pelanggan memiliki kebijakan yang melarang pegawainya menerima
benefit dari pemasok, tentu ini juga dapat dikategorikan sebagai suap.
Banyak contoh sebenarnya yang
dapat dijadikan pelajaran. Skandal penyuapan lockheed misalnya. Skandal ini
terjadi pada tahun 1975 ketika senat di Amerika Serikat menemukan serangkaian
suap senilai us$22 juta. Suap tersebut dilakukan oleh Lockheed Aircraft
Corporation kepada pejabat tinggi di berbagai negara antara lain kepada
Pangeran Benhard dari belanda, pendiri Liberal Democratic Party dan Perdana
Menteri Jepang, anggota parlemen dari Jerman dan Politisi di Italia. Suap ini
menjadi janggal karena sebelumnya Lockheed mengalami masalah keuangan dan
nyaris bangkrut. Lockheed sendiri diberikan selamatkan oleh Pemerintah melalui
penyelamatan yang kontroversial dengan memberikan jaminan sebesar US$250 juta.
Suap setelah diselamatkan dengan upaya yang kontroversial ini mengagetkan
publik Amerika. Akibat dari hal ini, Amerika Serikat kemudian mengeluarkan
Undang-Undang yang melarang perusahaan Amerika untuk terlibat dalam kegiatan
korupsi di luar negeri. UU ini dikenal dengan Foreign Corrupt Practices Act.